Dapat email yang membingungkan dari Kantor pajak, kurang lebih seperi ini emailnya :

 

Nomor   : S-Imb- 963441 /PJ/PJ.10/PPS.II.1/2022                                                                                                                                                             16 Maret 2022

Sifat      : Segera

Hal        : Imbauan Keikutsertaan Dalam Program Pengungkapan Sukarela

 

 

Yth. Sensor
di. sensor,
KEL. JAKASAMPURNA, KEC. BEKASI BARAT, KOTA BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT

 

                 Terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah Saudara lakukan selama ini. Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang antara lain mengatur mengenai Program Pengungkapan Sukarela, dengan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Program Pengungkapan Sukarela yang akan berlangsung sampai dengan akhir bulan Juni 2022 merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pengungkapan harta dan membayar Pajak Penghasilan Final.

2. Harta yang diungkapkan tersebut merupakan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020.

3. Salah satu manfaat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela adalah Wajib Pajak tidak dilakukan pemeriksaan tahun pajak 2016 sampai dengan 2020, kecuali apabila ditemukan harta yang belum diungkapkan.

4. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, Saudara telah menyampaikan SPT Tahun 2020. Namun demikian, kami memiliki data yang berbeda dengan data yang Saudara laporkan dalam SPT Tahunan 2020, antara lain:

             

  • Kode Harta 01 dengan Jenis Harta Kas dan Setara Kas: Menurut Data DJP, terdapat harta jenis ini dengan jumlah 0 yang bernilai Rp0 . Sedangkan menurut Data SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak, harta jenis ini berjumlah 0 dengan total nilai Rp0 . 
  • Kode Harta 02 dengan Jenis Harta Piutang: Menurut Data DJP, terdapat harta jenis ini dengan jumlah 0 yang bernilai Rp0 . Sedangkan menurut Data SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak, harta jenis ini berjumlah 0 dengan total nilai Rp0 .     
  • Kode Harta 03 dengan Jenis Harta Investasi: Menurut Data DJP, terdapat harta jenis ini dengan jumlah 7 yang bernilai Rp169.023.792 . Sedangkan menurut Data SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak, harta jenis ini berjumlah 0 dengan total nilai Rp0 .      
  • Kode Harta 04 dengan Jenis Harta Alat Transportasi: Menurut Data DJP, terdapat harta jenis ini dengan jumlah 1 yang bernilai Rp27.000.000 . Sedangkan menurut Data SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak, harta jenis ini berjumlah 0 dengan total nilai Rp0 .           
  • Kode Harta 05 dengan Jenis Harta Harta Bergerak: Menurut Data DJP, terdapat harta jenis ini dengan jumlah 0 yang bernilai Rp0 . Sedangkan menurut Data SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak, harta jenis ini berjumlah 0 dengan total nilai Rp0 .     
  • Kode Harta 06 dengan Jenis Harta Harta Tidak Bergerak: Menurut Data DJP, terdapat harta jenis ini dengan jumlah 0 yang bernilai Rp0 . Sedangkan menurut Data SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak, harta jenis ini berjumlah 1 dengan total nilai Rp70.000.000 .

 

Data DJP per tanggal: 1 Maret 2022

 

5. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Saudara untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela Tahun 2022 dengan mengungkapkan harta sebagaimana tercantum pada angka 4 untuk menghindari sanksi sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

                 Dalam hal Saudara telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan ingin menyampaikan penjelasan serta mendapatkan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kantor pelayanan pajak tempat Saudara terdaftar  KPP Pratama Bekasi Barat dengan nomor telepon (021) 88346418, 88366441 dan petugas Account Representative . Atau Saudara dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait Program Pengungkapan Sukarela melalui https://www.pajak.go.id/pps.

                 Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam memenuhi kewajiban perpajakan turut mendukung pembangunan nasional bagi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                 Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

a.n. Direktur Jenderal Pajak

Direktur Data dan Informasi Perpajakan

 

 

Untuk poin ini :

  • Kode Harta 03 dengan Jenis Harta Investasi: Menurut Data DJP, terdapat harta jenis ini dengan jumlah 7 yang bernilai Rp169.023.792 . Sedangkan menurut Data SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak, harta jenis ini berjumlah 0 dengan total nilai Rp0 .

Saya merasa tidak pernah mempunyai harta investasi sebanyak itu, Dapat data dari mana ya KPP itu ?

Apakah inimaksudnya saya di suruh bayar pph dari harta investasi tersebut ?

Saya masih bingung juga sama mekanisme pajak di Indonesia, Penghasilan bulanan sudah di kenakan pajak pph, di potong oleh perusahaan. Masa hartanya masih mau di kenakan pajak juga......

 

Misalnya gini :

Saya karyawan gaji 6 juta perbulan di potong pph sekian persen.

Kemudian sisa gajian saya buat kredit motor tahun 2017, dan lunas tahun 2020.

Masa ditahun 2020 saya di tagih pajak harta kendaraan ? Masuk akal ga sih?....

 

Misalnya lagi :

Saya karyawan gaji 6 juta perbulan di potong pph sekian persen.

Kemudian sisa gajian saya buat beli saham tahun 2017, dan terkumpul 30 juta di tahun tahun 2020.

Masa ditahun 2020 saya di tagih pajak harta investasi ?